
Di Indonesia sistem ini mulai diterapkan pada tanggal 14 November 1945. Hal ini disebabkan karena Indonesia sedang dalam perundingan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, untuk itu perlu ‘orang lain’ untuk memperjuangkan Indonesia. Maka berdasarkan pertimbangan dan keputusan dari BP-KNIP maka Indonesia menjalankan sistem Parlementer semenjak dikala itu.
Adapun ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer dapat anda simak antara lain:
1. Badan legislatif atau dewan legislatif ialah satu-satunya tubuh yang anggotanya dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai tubuh perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota dewan legislatif terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi secara umum dikuasai dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh dewan legislatif untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan direktur berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada dewan legislatif dan dapat bertahan sepanjang mendapat pemberian secara umum dikuasai anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu dewan legislatif dapat menjatuhkan kabinet jikalau secara umum dikuasai anggota dewan legislatif memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan ialah perdana menteri, sedangkan kepala negara ialah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan dewan legislatif dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan dewan legislatif baru.
Setelah memahami ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer maka kita akan masuk dalam pembahasan mengenai kelebihan dan kekurangan sistem ini. Tentunya setiap sistem pemerintahan memiliki kedua hal ini, namun sebelum itu mari kita bahas kelebihan sistem pemerintahan Parlementer terlebih dahulu, simak poin – poin berikut:
* Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi adaptasi pendapat antara direktur dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan direktur dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
* Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
* Adanya pengawasan yang besar lengan berkuasa dari dewan legislatif terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Sedangkan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer, sebagai berikut :
* Kedudukan tubuh eksekutif/kabinet sangat tergantung pada secara umum dikuasai pemberian dewan legislatif sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
* Kelangsungan kedudukan tubuh direktur atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
* Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet ialah anggota dewan legislatif dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
* Parlemen menjadi daerah kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota dewan legislatif dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan direktur lainnya.
Rabu, 29 November 2017
Mengenal Sistem Pemerintahan Parlementer
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon